Kamis, 21 Oktober 2010

MANTAN ANGGOTA DPRD MELAWI TERSERET KORUPSI PDAM MELAWI

Anggota DPRD Melawi Terseret Gratifikasi

PONTIANAK. Aliran dana gratifikasi (suap) proyek pipanisasi PDAM Melawi yang dikerjakan PT Batur Artha Mandiri (BAM) diduga kuat mengalir ke sejumlah anggota DPRD. Kejati Kalbar pun merasa perlu meminta keterangan sejumlah anggota dewan.

”Tapi untuk meminta keterangan anggota dewan, harus ada izin Gubernur. Karena itu, kita akan melayangkan surat izin tersebut,” ujar Arifin Arsyad SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Kalbar kepada Equator, Rabu (13/10).

Meski tidak menyebutkan berapa jumlah anggota dewan yang akan diperiksa, namun pernyataan Arifin ini mengindikasikan keterlibatan anggota dewan dalam kasus tersebut. Ini sangat memungkinkan mengingat dewan memiliki kewenangan dalam menentukan anggaran APBD. ”Dari rekanan (PT BAM) juga akan kita periksa,” tegas Arifin.

Proyek pembangunan pipanisasi PDAM Melawi memiliki pagu dana senilai Rp 65 miliar. Proyek ini dibiayai oleh dana APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2006 dan 2007. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan, yakni penambahan pembiayaan dalam dua tahun anggaran baru.

Penyidik Kejati sudah mulai fokus menangani kasus itu sejak awal Agustus lalu. Menjelang akhir Agustus, kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pengerjaan proyek pipanisasi itu mendatangkan ganjalan distribusi air ke pelanggan. “Pipa yang dibangun jepol. Hingga air tidak bisa dialirkan ke rumah-rumah konsumen. Bahkan ada 20 titik kebocoran pada pipa besar. Kita hanya menangani secara darurat. Untuk memperbaiki dalam skala besar terbentuk persoalan hukum yang berkaitan dengan pembangunan air Poring ini,” kata Direktur PDAM Melawi, Susanti SH kemarin.

Susanti meminta agar kasus hukum pembangunan air Poring ini segera diselesaikan agar perbaikan instalasi air poring ini bisa dilanjutkan. Sebab, bila tidak segera diperbaiki, maka warga Nanga Pinoh yang tergantung pada air PDAM tidak akan bisa menikmati fasilitas ini.

“Mudah-mudahan persoalan hukum bisa segera diselesaikan. Hingga kita bisa memberi pelayanan maksimal bagi warga untuk air bersih. Bahkan PDAM sendiri bisa melakukan pengembangan pelayanan,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Sosial Saka II, Bambang Setiawan SE, meminta agar kasus indikasi korupsi dan gratifikasi ini segera diselesaikan. Namun, jangan sampai salah dalam menentukan tersangka. (bdu/aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.