Kamis, 21 Oktober 2010

TERSANGKA KASUS PDAM MELAWI

Jum'at, 15 Oktober 2010 , 06:56:00
Korupsi Pipanisasi Melawi
Mantan Kadis PU Resmi Tersangka


NANGA PINOH. Setelah menetapkan, JW, 34, Polres Melawi kembali menetapkan satu tersangka lagi, Ir LLK, Kamis (14/10) dalam kasus korupsi proyek pipanisasi PDAM Air Poring. Penetapan tersangka Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) ini setelah cukup bukti dan keterangan saksi.

“LLK sudah kita tetapkan jadi tersangka. Pada saat pemanggilan pertama, LLK tidak datang, namun pada hari ini (Kamis, red) dia datang sendiri ke Polres,” kata Kapolres Melawi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, Jajang SKom, di ruangan kerjanya.

Sebelumnya dalam surat pemanggilan pertama, LLK sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum resmi karena belum datang ke Polres. Ketika ingin mengirim surat pemanggilan kedua kalinya, LLK datang terlebih dahulu ke Polres Melawi sekitar pukul 08.30.

“Saksi ahlinya masih dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I di Pontianak dan BPKP Pontianak. Sama dengan saksi ahli tersangka JW. Keterangan itu juga masih merupakan keterangan 48 saksi yang diperiksa,” jelasnya.

Dua tersangka korupsi ini dipastikan akan bertambah. “Tentunya akan banyak lagi yang menjadi tersangka. Namun ini semua masih dalam proses pengembangan dan tidak bisa kita tetapkan langsung semuanya,” paparnya.

Jajang berkali-kali mengatakan tersangka kasus ini tidak hanya satu orang. “Akan banyak lagi yang menyusul dan akan kita tetapkan menjadi tersangka. Kasus pipanisasi inikan merupakan kasus korupsi berjamaah,” tukasnya mengakhiri.


Gratifikasi

Seiring pengungkapan kasus korupsi itu, jajaran Kejati Kalbar juga gencar menjerat para pelaku dalam proyek yang sama, khusus gratifikasinya (suap). Mantan Sekda Melawi, ML kembali diperiksa kejaksaan terkait aliran dana dari PT Batur Artha Mandiri (BAM).

“Pemeriksaan terhadap ML dilakukan tadi pagi sekitar pukul 09.30 tadi pagi,” ujar Arifin Arsyad SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Kalbar kepada Equator, kemarin (14/10).

Pemeriksaan terhadap ML dilakukan untuk membongkar ke mana saja aliran dana gratifikasi itu mengalir. “Masih ada pihak-pihak lain yang harus kita periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru,” tukas Arifin.

Seperti diketahui, proyek pembangunan pipanisasi PDAM Melawi memiliki pagu dana senilai Rp 65 miliar. Proyek ini dibiayai oleh dana APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2006 dan 2007. Namun dalam perkembangannya terjadi perubahan, yakni penambahan pembiayaan dalam dua tahun anggaran baru.

Penyidik Kejati sudah mulai fokus menangani kasus itu sejak awal Agustus lalu. Menjelang akhir Agustus, kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (ira/bdu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.